Lakukan Curas dan Curanmor, Hendra Diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu

oleh
IMG-20210128-WA0003

MUBA, KRSUMSEL.comPolsek Sekayu Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi pada tahun 2018 dan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu pada tahun 2020 yang lalu.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin, SH kepada awak media, Kamis (28/01/2020) mengatakan. Kita berhasil mengamankan seorang pelaku Curas dan Curanmor bernama Hendra Gunawa (31) warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang.

Dijelaskan Ade, aksi yang di lakukan tersangka Hendra terjadi pada, Jum’at (04/05/2018) Sore di jalan Sekayu – Pendopo Kampung Sekaten, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Tersangka melakukan aksi perampasan terhadap korban bernama Sri Sundari dan berhasil menggondol tas korban berisi kan satu HP merek I-PHONE 5 s warna Putih.

Selam dua tahun melakukan penyelidikan, Sambung Ade. Akhirnya pada, Minggu (24/01/2020) tersangka berhasil kita ringkus.

Setelah dilakukan penyidikan, tersangka Hendra pada Jumat, (11/12/2020) Pagi sekira Pukul 09.30 Wib juga telah melakukan curanmor dan berhasil menggondol satu unit sepeda motor jupiter z warna hitam BG 5938 BZ milik korban Endang Suprianto.

“Pelaku ini dua kali melakukan aksi kejahatan, pertama tahun 2018 di wilayah kita yang sudah menjadi DPO kita dan kedua pada akhir tahun 2020, ” beber Ade.

Dalam aksi Curanmor yang dilakukan nya, Hendra memantau tempat terlebih dahulu sehingga saat dia melihat ada sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah langsung mendekati dan merusak Kunci kontak lalu dibawa pergi.

Tegas Ade, kejadian tersebut terjadi pagi hari. Saat itu korban sedang di dalam rumah kakaknya dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.

Saat korban keluar, motornya sudah tidak ada lagi didepan rumahnya.

“Tau hilang, korban langsung melaporkan ke mapolsek kita, ” kata Ade.

Dari hasil penyelidikan, Minggu, (24/21) sekira pukul 15.00 Wib. Sepeda motor milik korban yang dicuri Pelaku berada di C7 Desa Sungai medak. Setelah di ketahui asal usulnya akhirnya Hendra sore nya ditangkap ditempat persembunyiannya pondok depan hutan kota Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun Penjara, ” tandasnya.(AS/RIL)