MUBA, KRSUMSEL.com – Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya menangkap dua remaja tanggung asal tungkal Jaya EP (18) dan Rahmad Ardliyansha (19) pada, Sabtu, (16/01/2021) Sore. Keduanya ditangkap atas kasus menggelapkan sepeda motor milik Muhammad Zidan Maulana (13) sejak seminggu Lalu.
Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Marwan, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK kepada awak media, Kamis (28/01/2021) mengatakan. Penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban pada, 16 Januari 2021 yang lalu. Korban bernama Zidan melaporkan sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.
“Kedua pelaku ini nemui korban, lalu minjam sepeda motor korban dengan alasan pinjam motor mau antar temen saya, ” Kata Marwan.
Korban yang saat itu baru tiba dilapangan bola kaki untuk olahraga sepak bola akhirnya meminjam kan sepeda motor miliknya. Namun sampai selesai tak kunjung di pulangkan dan sampai keesokan hari nya juga begitu, membuat korban curiga dan melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya.
“Iya, korban yang merasa ditipu langsung melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya” Kata Marwan. Selasa, (26/01/2021) Pagi anggota reskrim yang mendapatkan keberadaan salah satu pelaku langsung menuju jalan desa Tampang Baru Kec Bayung lencir. Pelaku EP dan berhasil meringkusnya. Tak sampai disitu saat dimintai keterangan pelaku melakukannya bersama rekan satunya sehingga aparat langsung menangkap pelaku RAHMAD ARDLIYANSHA als ARDI dirumah temannya.
“Dihadapan penyidik keduanya mengaku. Barang tersebut di gadaikan di bedeng seng Desa Sinar Tungkal, ” beber Marwan.
Pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor langsung dilakukan, alhasil sepeda motor dapat ditemukan.
“Akibat perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ” tutupnya.(AS/RIL)