Didampingi Pengacara Heryanto Laporkan SN

oleh
WhatsApp Image 2021-01-28 at 17.20.55

PALEMBANG, KRSUMSEL.com –  Diduga ingin mengerjakan proyek pengadaan listrik masuk desa, SN nekat gelapkan uang temannya senilai Rp 340 juta, atas kejadian itu Heryanto melalui kuasa hukumnya M Jasmadi Pasmeindra  mendatangi SPKT Polrestabes Palembang.

Baca Juga :

1 Pencuri Gas Elpiji di Talang Bubuk Ditangkap, Polisi Imbau Rekannya Serahkan Diri

Lakukan Curas dan Curanmor, Hendra Diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu

Pembobol Rekening Bank Asal Tulung Selapan Segera Disidang

Menurutnya kejadian itu berawal saat terlapor mendatangi korban di kediamannya pada 19 Juli 2019 lalu untuk meminjam uang.

“Saat itu dia meminjam uang dengan klien saya untuk proyek pengadaan listrik masuk desa. Karena kenal sama terlapor klien saya lantas meminjamkan uang sebesar Rp 400 juta,” ujarnya, Kamis(28/1/2021).

Kemudian terlapor berjanji untuk membayar hutang pada Agustus 2019 tapi terlapor berdalih belum mempunyai uang dan meminta tempo hingga Desember 2019.

“Hingga pada Desember 2019 lalu menurut keterangan klien kita terlapor membayar hutangnya tapi hanya Rp 60 juta saja sedangkan Rp 340 Juta pada Januari 2020 dengan membuat surat perjanjian,” katanya.

Namun ketika jatuh tempo terlapor belum bisa melunasi hutang hingga meminta tempo lagi dengan alasan sedang sakit dan berada di luar kota.

“Tapi hingga saat ini klien kita belum mendapatkan uang pelunasan dari dia karena terlapor ini susah untuk di temui dan juga ditelepon tidak terhubung sehingga klien kita sepakat untuk melaporkan kasus ini ke polisi,” ungkapnya.

Ia berharap dengan laporan yang dibuat akan membuat terlapor bertanggung jawab atas hutangnya yang tidak dibayar-bayar. “Klien saya berharap dia dapat membayar hutangnya tersebut, karena di tengah kondisi seperti ini Corvid-19 klien kita sangat membutuhkan uang,” ungkapnya.

Laporan korbanmengenai  penipuan dan penggelapan sudah diterima Unit I SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya akan diserakan ke unit Reskrim. (****)