Satu Pelaku Penodongan di Sungai Rebo Ditangkap

oleh
IMG-20210127-WA0029

BANYUASIN, KRSUMSEL.com – Depi Arahman (31) pelaku penodongan menggunakan senjata tajam berhasil ditangkap Polsek Mariana di kediamannya di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Minggu (24/1/2021).

Penodongan tersebut dilakukan pelaku  bersama dua temannya berinisial AR dan YR yang sampai dengan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Selatan Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin.

Baca Juga : IRT Bandar Narkoba di Bayung Lencir Dibekuk Tim TEKAB 204

Kapolsek Mariana Akp Halim Kesumo mengatakan, pada saat kejadian ketiga pelaku menyetop kendaran roda empat korban yang melintasi TKP.

Dikarenakan jalan berlobang, kendaraan korban sedikit pelan sehingga memudahkan pelaku memberhentikan korbannya.

” Ya  Ar langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke mobil korban, setelah pintu mobil korban dibuka pelaku Ar kembali menodongkan senjata tajamnya ke leher korban,” ujar Halim, Rabu (27/1/2021).

Lanjut AKP Halim menuturkan, paleku Ar langsung mengambil uang yang berada di saku baju sebelah kiri korban sebesar Rp 650 ribu.

“Peran dua pelaku lainnya yaitu ada yang mengawasi situasi dan ada yang masuk ke dalam mobil korban untuk mencari barang berharga sehingga ditemukan handphone korban merk samsung a01 yang diletakan didekatnya,” katanya.

Setelah itu ketiga pelaku langsung melarikan diri dan korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.

Korban Susteriayanto langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariana.

Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Mariana Akp Halim Kesumo langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah adanya informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku kita langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankannya tanpa adanya perlawanan,”  jelasnya.

Kemudian Akp Halim imbau agar kedua pelaku yang masih DPO agar segera menyerahkan diri.

“Kita sudah mengantongi identitas kedua pelaku, dan kita harap pelaku yang dpo segera menyerakan diri” tutupnya.

Sementara itu pelaku Depi mengakui perbuatannya.

“Tugas saya sebagai pencari barang berharga di mobil korban, dan saya baru satu kali melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, rencananya handphone tersebut akan digunakan sendiri.

“Uang yang kami dapatkan itu saya tidak mendapat bagian, bagian saya hanya handphone,” katanya.

Belum sempat menikmati handphone hasil kejahatannya pelaku berhasil ditangkap Polsek Kertapati.

” Belum sempat saya jual, saya keburu ditangkap polisi,”ucapnya.

Akibat ulahnya pelaku terkena pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KuHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (****)