MUBA, KRSUMSEL.com – Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir/Tim TEKAB 204 Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil membekuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi Bandar besar Narkoba di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Pelaku diketahui bernama Rina Sanjaya (43) warga Dusun II, Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
“Tersangka Rina sendiri merupakan TO kita. Ia kita tangkap atas kasus narkoba, pada, Minggu (24/01/2021) sekitar pukul 16:00 wib di kediamannya. IRT ini ialah bandar narkoba jenis shabu di wilayah Bayung Lencir, ” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu A. Firman kepada awak media, Rabu (27/01/2021).
Sambung Firman, penangkapan terhadap bandar narkoba ini berkat informasi dari masyarakat. Selanjutnya dari informasi itu. Kemudian saya memerintahkan langsung Kanit Reskrim Ipda Dedy Kurniawan dan anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Beber Firman, dari hasil lidik dan penggerbakan anggota kita pada kediaman tersangka. Alhasil, ditemukanlah barang bukti di dalam kamar tersangka sebanyak 4 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 900.000,-. Lalu kita lakukan penggeledahan kembali di belakang rumah tersangka ditemukan juga 1 kantong plastik yang berisi 1 buah timbangan dan 4 bal plastik klip bening.
Ditegaskan Firman, dalam perjalanan menuju Mapolsek Bayung Lencir. Tersangka mencoba membuang sesuatu barang tepatnya dibawah kursi mobil. Setelah diperiksa anggota, ditemukan barang bukti lain berupa narkoba jenis shabu sebanyak 39 paket.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memiliki barang haram tersebut. Dimana barang bukti keseluruhan milik tersangka sebanyak 43 paket shabu seberat 12,18 gram, uang tunai sebesar Rp 900.000,-, 1 buah timbangan digital, 4 bal plastik klip bening, 1 buah kotak pastik dan 1 buah kantong plastik, ” jelas Firman.
Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lencir.
“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tandasnya.(AS)