MUBA, KRSUMSEL.com – Unit Pidum Polres Musi Banyuasin (Muba) atau Tim Serigala menggerebek rumah seorang pelaku terkait kepemilikan Senjata api rakitan (Senpira) ilegal. Roi (28) akhirnya berhasil dibekuk pihak kepolisian atas kepemilikan senpira tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka Roi dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Nasirin, SH beserta tim Serigala. Selanjutnya tim ini merangsek masuk ke rumah tersangka yang berada Dusun Simpang Bondon, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba atau Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Hingga akhirnya tersangka pun dapat diamankan.
Selain mengamankan tersangka Roi. Pihak kepolisian turut mengamankan 1 pucuk senpira ilegal laras pendek jenis Revolver warna Silver dengan silinder isi 5 dan 4 Butir Amunisi Kaliber 38mm.
Polisi saat ini masih memburu pelaku yang menjual senpi rakitan tersebut kepada Roi dan nama pelaku tersebut sudah dikantongi Tim Serigala Polres Muba.
Penggerebekan terhadap rumah pelaku merupakan bagian dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Muba sehingga dilakukan penyelidikan, Minggu, (24/01/2020) polisi langsung lakukan penggerebekan dirumah pelaku.
Pengakuan tersangka Roi. Senpira itu ia beli dari saudaranya berinisial C (dpo) yang masih diburu Tim Serigala seharga Rp.500.000 , – senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta amunisi tersebut di simpan Tersangka di atas lemari dalam kamar Tersangka.
“Saat ini masih kita lakukan penyidikan, kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kita sehingga pelaku kepemilikan senpi ilegal dapat kita tangkap, ” terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, SH, MH kepada awak media, Selasa (26/01/2021).
Jelas Ali, dihadapan penyidik. Tersangka mengaku memiliki senpira tersebut berdalih untuk jaga diri.
“Ngakunya untuk jaga diri ujar tersangka ke penyidik kita, ” beber Ali.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
“Terhadap tersangka akan kita kenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ” pungkasnya. (AS/RIL)