Edarkan Sabu di Kecamatan Sungai Keruh, Muzayan Dibekuk Polisi

oleh
IMG-20210126-WA0010

MUBA, KRSUMSEL.com – Atas perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu. Muzayan (39) harus mendekam di bilik jeruji, usai ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba).

Pengedar barang haram ini berhasil dibekuk polisi di kediamannya yang berada di Dusun I Desa Pagar Kaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba pada, Kamis (21/01/2021) sore. Dalam pengerbekan dan penangkapan itu, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 31 paket Shabu dengan Berat bruto 7,42 gram.

Kasat Narkoba AKP Jonroni, SH mewakili Kapolres Muba kepada awak media, Selasa (26/01/2021) mengatakan. Dalam penggerbekan terhadap tersangka Muzayan. Anggota kita dilapangan berhasil menemukan 31 paket shabu yang disembunyikan di dalam kantong celana miliknya.

“Tersangka berhasil kita tangkap pada, Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 16.50 Wib dirumahnya,” jelas Jonroni.

Sambung Jonroni, tersangka sendiri sudah menjadi target kita selama ini. Selain itu juga, barang bukti lain yang turut kita sita diantaranya 1 (Satu) Buah wadah Plastik warna Hitam, 4 ( Empat ) Buah Plastik Klip Bening, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik, 1 (Satu) Helai celana warna abu – abu merek Kendy, Uang Tunai Rp. 750.000; (Tujuh ratus Lima puluh Ribu Rupiah).

“Sabu – sabu itu dipasarkan nya di wilayah Sungai keruh sekitarnya, ” beber Jonroni.

“Terima kasih dan mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba di Kecamatan Sungai Keruh, ” ungkapnya mengakhiri.(AS/RIL)