Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pemerasan dengan Modus Ancaman Sebarkan Foto Bugil Korban

oleh
IMG-20210122-WA0029

BANYUASIN, KRSumsel.com – Satreskrim Polres Banyuasin mengungkap kasus pemerasan dengan modus menyebarkan foto bugil korban. Dari sementara penyelidikan polisi, pelaku yang bernama AD (19) warga Pangkalan balai, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Melakukan pemerasan dengan cara mengcam akan Menyebarkan foto bugil korban melalui media sosial, jika menolak menyerahkan sejumlah uang.

“Korban yang ketakutan nurut saja permintaan pelaku untuk memberi Sejumlah uang ,” kata Kasat Reskrim, AKP M.Ikang Ade Putra, Sik, MH dampingi Kanit Pidsus SatReskrim , Ipda Ammukminin mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Iman Tarmudi, S.Ik, MH, Jum’at (22/01/2020).

Kapolres Banyuasin Akbp Imam Tarmudi SIk MH didampingi Kasar Reskrim Akp M Ikang Ade Putra Sik MH mengatakan, Pelaku mentransformasikan dan mendistribusikan yang tanpa haknya memanfaatkan kepentingan pribadi, dengan suatu pemerasan dan ancaman kepada korban.

Begini ceritanya, Setelah semua sudah dipersiapkan, pelaku kemudian pelaku mencari nomor handphone milik korban sebut saja bunga lalu pelaku mengirimkan pesan di WhatsApp dengan mengajak berkenalan. Kemudian, pada hari kedua pelaku merayu dan mengajak berpacaran dengan menggunakan nama samaran Arya pranata dengan menggunakan foto profil berwajah tampan agar korban terpikat.

Akhirnya berkelanjutan, pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan foto bagian sensitif dari korban. Namun korban menolak akan tetapi pelaku terus merayu korban sehingga korban mau menuruti keinginan pelaku.

Berhasil menggait korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menolak dikenakan takut hamil.

Dikarenakan tidak mau, korban pun meminta semlah uang sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) jika tidak Pelaku mengancam akan memviralkan foto-foto porno tersebut di media sosial.

Akhirnya korban menyanggupi keinginan korban dengan mengirim uang ke rekening pelaku sebanyak dua kali. Pertama, Rabu tanggal 20 Januari 2021 mengirim uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan Kedua, Pada hari Kamis 21 Januari 2021 korban mengirimkan lagi uang sebesar Rp500 ke rekening milik pelaku.

Dengan hal tersebut, korban merasa terancam dan ketakutan yang akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin.

Kasat Reskrim bersama Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin Ipda Amukminin beserta anggota Kanit Pidsus melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan Dan diamankan ke Polres Banyuasin guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak ± 8 kali dengan korban yang berbeda beda namun belum terjadi transaksi antar pelaku dan korban,” Kata Kapolres Banyuasin Akbp Imam Tarmudi SIk MH.

Barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu satu buah handphone Oppo A1 warna hitam milik korban, satu buah handphone Vivo y12 warna Aqua blue milik pelaku, satu lembar kartu tanda pengenal KTP pelaku, satu buah buku tabungan BNI Syariah, satu buah kartu ATM BNI Syariah nomor rekening milik pelaku, satu lembar bukti setor tunai jumlah setoran Rp 504.000 (Lima Ratus empat ribu rupiah), 2 lembar bukti screenshot bukti transfer dari korban kepada pelaku dan uang sejumlah Rp600.000 yang telah di transfer korban kepada pelaku.

Pelaku terancam dikenakan pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Miliar. (Yan)