Miliki Barang Haram, Lekat Alatas Berujung Bui

oleh
IMG-20210122-WA0001

MUBA, KRSUMSEL.com – Unit Reskrim Polsek Keluang Resort Musi Banyuasin (Muba) menangkap Lekat Alatas (22) warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Ia ditangkap atas kasus kepemilikan satu paket sabu seberat 5,18 gram.

“Tersangka Lekat kita tangkap atas kepemilikan barang haram jenis sabu pada, Rabu (20/01/2021) sekitar pukul 16:00 wib, ” terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian, SIK kepada awak media, Jumat (22/01/2021).

Dijelaskan Dwi, penangkapan terhadap pelaku penyalah gunaan narkoba itu berkat informasi dari masyarakat.

“Kita mendapati informasi di jalan umum Keluang Kompres Keluang, Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba, ” kata Dwi.

Sambung Dwi, dari informasi itu. Lalu kita lakukan penyelidikan mendalam dan hasil dari penyelidikan yang dilakukan anggota kita dilapangan. Kita melihat tersangka Lekat dengan membawa mobil dan dengan gelagat mencurigakan.

Saat anggota dilapangan mencoba memberhentikan kendaraan tersebut. Justru tidak mau berhenti dan melaju kencang membawa kendaraan itu. Lalu mencoba membuang narkoba itu ke selokan/parit.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan. Namun anggota kita dilapangan yang melihat langsung, kemudian melakukan pengejaran. Saat tersangka berhasil kita amankan. Kemudian kita memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan pada diri tersangka. Alhasil barang yang dilempar tersangka dari hasil pemeriksaan ialah narkoba jenis sabu seberat 5,18 gram.

“Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, ” beber Dwi.

Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti narkoba sudah kita amankan di Polsek Keluang. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya.(AS)