“Untuk saat ini ada sisa anggaran pilkada sekitar Rp15 miliar, yang akan dikembalikan ke kas daerah. Tetapi kita lihat nanti, apakah nilainya akan berkurang setelah kami menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Kepri Sriwati, di Tanjungpinang, Jumat.
Ia mengemukakan Pemprov Kepri menetapkan dana hibah untuk Pilkada Kepri 2020 sebesar Rp98 miliar. Dana tersebut juga dipergunakan untuk pelaksanaan Pilkada Kepri di Tanjungpinang, yang dikelola oleh KPU setempat.
Sejumlah kegiatan pilkada tidak dapat dilaksanakan secara langsung atau tatap muka untuk mencegah kerumunan orang di masa pandemi COVID-19. Sementara kegiatan yang penting, tetap dilakukan dalam ruangan luas, namun jumlah pesertanya terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kondisi ini, menurut dia membuat KPU Kepri dapat menghemat pengeluaran.
“Seluruh tahapan pilkada dilaksanakan secara maksimal, dengan menaati protokol kesehatan. Saya pikir, anggaran yang dipergunakan sudah hemat sehingga kami dapat mengembalikan ke kas daerah,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepri Sjahri Papene, mengatakan, pihaknya menerima anggaran hibah dari pemerintah setempat untuk kegiatan pengawasan pilkada sekitar Rp45 miliar, dan kemungkinan tidak dapat digunakan 100 persen. Sejumlah kegiatan pengawasan pilkada, kata dia tidak dapat dilaksanakan secara langsung untuk mencegah penularan COVID-19.
Ia tidak dapat membeberkan sisa anggaran tersebut lantaran masih dipergunakan untuk menghadapi gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Kontitusi, yang berlangsung hingga Maret 2021.
“Kemungkinan ada sisa, tetapi kita lihat kondisi sampai putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.(Anjas)