PALEMBANG, KRsumsel.com – Bermodal dari laporan masyarakat, Kepolisian Polrestabes Palembang Sat Sabhara Unit Tipiring dan Sat Pol PP Kota Palembang mendatangi 7 pemilik usaha depot kayu dan panglong.
Kedatangan petugas tersebut dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) karena pemilik usaha diduga tidak memiliki perizinan yang legal.
Dalam giat tersebut, digelar resmi oleh Team Gabungan dari Anggota Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Palembang dan Sat Pol PP Kota Palembang.
Giat itu disebut bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap keluhan masyarakat akan maraknya depot kayu atau panglong yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan.
” Ya di lapangan kita mendatangi ke 7 depot kayu atau panglong untuk melakukan pemeriksaan surat surat Perizina” Ujar Kanit Turjawali Sabhara Polrestabes Palembang Iptu A.Yani .
Untuk depot yang tidak ada surat surat, pemiliknya akan kita panggil dan kita periksa.
” Kita lakukan pemanggilan apa bila depot atau panglo tidak melengkapi surat surat yang resmi” tutup Yani, Kamis (21/1/2021).
Sementara itu, Nazaruddin, salah satu pengurus depot yang tidak dapat menunjukkan perizinan kepada petugas mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui dan sama sekali belum pernah berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait perizinan usaha depot nya tersebut.
“Kami biasa berurusan dengan pamong praja itulah. Kami disini cuma sewa tempat., selama ini tidak pernah ada yang datang kesini tanyakan hal seperti ini. Untuk bagaimana selanjutnya saya bersedia memenuhi panggilan polisi,” ucapnya. (****)