“Untuk melaksanakan PPKM, kepala daerah baik bupati ataupun wali kota cukup melapor saja ke Gubernur,” tegas Isran Noor kepada awak media di Kantor BPK-RI Perwakilan Kaltim di Samarinda, Senin.
Untuk melaksanakan PPKM, lanjut Isran Noor, tidak perlu minta izin atau persetujuan Gubernur, karena itu kewenangan daerah dan cukup melapor.
“Daerah yang sudah melaksanakan PPKM yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartabetara, Bontang, termasuk Berau yang akan menyusul melaksanakan,” tandasnya.
Gubernur Isran Noor merasa prihatin, karena daerah di Kaltim sudah masuk zona merah semua, dan kondisi ini tentunya menjadi perhatian serius.
“Saya juga merasa heran, Kabupaten Mahakan Ulu oleh pemerintah setempat sudah memberlakuan yang sangat ketat, baik masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke Mahalu, tapi kenyataannya masih terjadi penularan COVID-19,”‘kata Isran.
Isran Noor kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kaltim, untuk tidak menganggap enteng dan mengabaikan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dengan menerapkan disiplin dan taat 3M yaitumemakai masker, menjaga kebersihan (rajin mencuci tangan) serta hindari kerumunan dan menjaga jarak.
“Mengabaikan protokol kesehatan berarti membuka peluang untuk terjadinya penularan. Kewaspadaan dengan tetap konsisten melakukan protokol kesehatan harus diutamakan pada setiap aktivitas di luar rumah untuk mencegah Covid-19 secara efektif,” papar Isran Noor.(Anjas)