MUBA, KRSUMSEL.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan Suwardi (48) warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Bagaimana tidak, ia tega menyetubuhi anak tirinya sendiri berinisal Z (13) sebanyak 2 kali. Akibat perbuatan pelaku, korban harus menanggung malu dan hamil 6 bulan.
Tersangka akhirnya diamankan ke Unit PPA Polres Muba atas laporan masyarakat dan ibu kandungnya pada, Selasa (12/1/2021) dibantu oleh jajaran Polsek Tungkal Jaya.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kanit PPA Polres Ipda Rini Agustini mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan laporan dari ibu korban atas kejadian tersebut.
” Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu sehingga kini korban hamil 6 bulan,” terang Rini, Kamis (14/01/2021).
Jelas Rini, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat ibu korban sedang tidak ada dirumah.
” Pelaku dan korban tinggal serumah, pada kejadian ibu korban sekitar pukul 14.00 WiB, pergi yasinan, lalu pelaku melancarkan aksinya di kamarnya, pelaku mengancam korban, agar tidak memberi tahukan kejadian tersebut kepada ibunya ataupun orang lain,” beber Rini.
Bukan itu saja, sambung Rini bahwa pelaku sebelumnya melakukan kekerasan kepada korban.
” Ya, pelaku memaksa korban dengan menarik serta mendorong tubuh korban keranjang, sehingga korban terjatuh , lalu menindih korban dan menyetubuhi korban,” paparnya.
Mendapat informasi tersebut, Rini mengungkapkan bahwa pihaknya bekoordinasi dengan pihak Polsek Tungkal Jaya untuk menyelidiki keberadaan pelaku.
” Ya, setelah tahu keberadaan pelaku Polsek Tungkal Jaya bekoordinasi dengan kades dan kadus mengamankan Pelaku, dan kemudian di limpahkan kepada pihak kita Unit PPA,” jelasnya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku pasal 81 ayat 1 dan 3 dengan kekerasan.
” Ya untuk ayat 1 pelaku diancam 15 tahun dan ayat 3 nya sepertiganya dari 15 tahun yakni 5 tahun UUD 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak, ” pungkasnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku dihadapan penyidik. Tersangka tegiur dengan tubuh anak tirinya.
“Ya, aku melakukan yang pertama pada bulan 5 tahun 2020 dan untuk yang kedua kali nya pelaku lakukan dua minggu setelah kejadian yang pertama saat itu keadaan rumah sedang sepi, ” ungkapnya.(AS/RIL)