Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Amankan 1 Dari 2 Pelaku DPO Kasus Bobol Toko

oleh
IMG-20210114-WA0018

PALEMBANG, KRsumsel.com – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Pelembang berhasil menangkap satu dari dua pelaku DPO kasus bobol toko millk Suryanto (30) di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Semeru, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang pada 27 Oktober 2020 lalu.

Pelakunya yakni Dedek Irdani (32) warga Jalan Kerogan, Lorong Ngabeni, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan bahwa pelaku sudah menjadi target operasi anggotanya.

“Dia ini sudah menjadi target operasi kita karena terlibat aksi bobol toko bersama Ismail (32) yang saat ini sudah menjalani hukuman, sehingga masih ada satu pelaku yang masih DPO berinisial RD dan kita kejar,” ujarnya, Kamis (14/1).

Kompol Edi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap dikediamannya beberapa waktu lalu oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Setelah berhasil ditangkap anggota kita langsung melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Untuk kronologinya lanjut dia mengatakan, pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 07.00 WIB pada saat korban membuka toko di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilihat kondisi dalam toko sudah berantakan dan laptop korban telah hilang.

Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV, dan saat itu pelaku masuk kedalam toko sekitar pukul 03.17 WIB dengan cara menjebol atap. “Setelah membobol atas dari rekaman CCTV anggota kita melihat bahwa pelaku mengambil barang berharga korban di dalam toko berupa satu Unit Laptop merk Toshiba, tujuh bungkus rokok magnum, satu pucuk Airsoftgun dan uang tunai Rp110 juta milik korban,” tuturnya.

Sementara itu, Dedek mengakui perbuatannya melakukan pembobolan toko milik korban bersama dua temannya. “Kemudian uangnya kami bagi tiga, saya mendapatkan bagian Rp 8,5 juta dan telah digunakan untuk biaya hidup sehari-hati,” tutupnya.(****)