Polres Tanjung Balai Ringkus Pemilik Narkotika

oleh
Pengedar-sabu

Medan, KRsumsel.com – Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang warga pemilik narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram di Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya diterima di Medan, Rabu, mengatakan tersangka yang diamankan yakni ID (41) warga Jalan Garuda, Kota Tanjung Balai.

Tersangka ditangkap Senin (11/1) sekira pukul 22.00 WIB. Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Garuda, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, tepatnya di sebuah rumah ada seorang laki-lagi diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Selanjutnya team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat dilakukan penangkapan barang bukti sabu tersebut terletak di lantai. Tersangka mengakui terus terang barang bahwa pemiliknya adalah tersangka sendiri,” ujarnya.(Anjas)