Medan, KRsumsel.com – Tersangka ZA, mantan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 dijadwalkan segera diperiksa Kejati Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu, ketika dikonfirmasi membenarkan rencana pemeriksaan ZA.
Ia mengatakan, ZA juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sama seperti IZ, mantan Kakanwil Kementerian Agama Sumut.
“Tersangka ZA dengan tersangka IZ terlibat dugaan korupsi suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama Sumut,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Tersangka IZ sendiri tidak menghadiri pemanggilan penyidik Kejati Sumut, Senin (11/1), dengan alasan sakit sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu Rumah Sakit di Binjai.
Tersangka IZ terlibat kasus dugaan suap jual beli jabatan di salah satu Kantor Kementerian Agama di Sumut senilai Rp750 juta pada tahun 2019.(Anjas)