Tanda Tanya Jane Shalimar untuk Status Duda Arsya Wijaya

oleh
oleh
7caa37f3-57c2-45f4-8386-8a96d38847c3_169

Jakarta, KRSUMSEL.com – Jane Shalimar dan suaminya, Arsya Wijaya atau yang akrab dipanggil Cecep tengah menjadi buah bibir publik. Bagaimana tidak, pernikahannya yang belum genap satu tahun itu kini diambang perpisahan.

Pernikahan Jane Shalimar kali ini bahkan belum resmi terdaftar secara negara. Hal itu lantaran Arsya Wijaya belum melengkapi persyaratan menikahnya dengan Jane Shalimar.

Hal itu kemudian diperjelas oleh Jane Shalimar dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah saat jumpa pers di kawasan Tangerang Selatan, Selasa (12/1/2021).

“Mengenai status pernikahan Jane Shalimar dan Cecep dan tentunya ini akan kami luruskan,” ujar Ramdhan.

“Pertama soal registrasi pencatatan pernikahan, selama ini klien kami sudah mengurus izin baik pada kelurahan sesuai KTP, untuk numpang nikah di tempat pernikahan di laksanakan,” lanjutnya.

Ramdan menegaskan Jane Shalimar tak mengetahui masih adanya kekurangan persyaratan pernikahan dari pihak Arsya Wijaya. Meski begitu, Ramdan menegaskan pernikahan Jane dan Arsya sudah terjadi dan sudah dihadiri KUA Teluk Jambe Timur, Karawang.

“Mr. Cecep juga sudah buat, akan tetapi pada prosesnya kami pun baru tahu hari ini bahwa ternyata apa yang disampaikan masih memiliki kekurangan administrasi. Walau secara fakta sudah dilakukan pernikahan dan hadir adalah perwakilan dari pada KUA Karawang,” tuturnya lagi.

Lebih lanjut, kendala yang dirasakan Jane Shalimar adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Arsya Wijaya masih menyandang status menikah. Arsya Wijaya belum mengganti status dalam KTP-nya menjadi duda saat akan menikahi Jane Shalimar.

Pihak KUA menegaskan perlu adanya perubahan status pada KTP Arsya jika hendak menikah secara negara dengan Jane Shalimar. Namun, Ramdan merasa akta perceraian seharusnya sudah bisa mewakilkan niat Arsya dan Jane menikah secara negara.

“Jadi pernikahan ini benar ada dicatatkan. Lalu pada prosesnya muncul kendala yakni KTP saudara Cecep belum di rubah statusnya, setelah perceraian diubah menjadi duda atau tidak beristri,” lanjutnya.

“Pihak KUA merasa harus diubah dulu. Menurut kami sesungguhnya akta perceraian itu KUA sudah bisa mencatatkan sesuai data pengadilan,” sambung Ramdan lagi.

Hal ini kemudian menjadi pertanyaan bagi Jane Shalimar dan pihak kuasa hukumnya.

Ramdan sempat bertanya terkait pentingnya data KTP untuk mendapatkan pernikahan sah secara negara. Ia merasa putusan pengadilan yang menyatakan Arsya sudah bercerai dengan istri pertamanya sudah cukup membuktikan status saat itu.

“Tentunya kami juga bertanya-tanya, kenapa KUA berpedoman pada KTP saja? Nah itu,” tutur Ramdan.

“Padahal sudah ada putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah bercerai,” tutupnya.(*)

SUMBER