Simpan Pistol, Pedagang Sayur di Palembang Ditangkap Polisi

oleh
IMG-20210113-WA0000

PALEMBANG, KRsumsel.com – Kedapatan memiliki dan membawa senjata api jenis pistol, Tomi Muslimin (24) seorang pedagang sayur di kota Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang.

Penangkapan bermula, saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penggrebekan judi sabung ayam di Simpang Fly Over tepatnya di Jalan Nila Kandi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati kota Palembang, Jumat (1/1/2021) pukul 17.00 WIB.

Karena curiga dengan gelagat pelaku, anggota langsung menggiring pelaku ke mobilnya untuk dilakukan penggeledahan.

Setelah di geledah ternyata ditemukan senjata api di mobil pelaku.

Lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap, polisi memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kiri pelaku.

Selenjutnya pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, berikut barang bukti (BB) senpi.

Sementara itu Tomi mengaku kalau senpi tersebut miliknya.

“Saya memiliki senpi hanya untuk menjaga diri saja pak, tidak dipergunakan untuk perbuatan kejahatan” ujar warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Selasa (12/1/2021).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana menjelaskan pelaku sudah diamankan berikut barang bukti senpi.

“Pelaku akan dikenakan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” singkatnya. (****)