PAGARALAM, KRSUMSEL.COM- Sidang putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang digelar oleh pengadilan negri palembang, yang digelar secara virtual menghadirkan terdakwa Sukman dan Dolly Harven untuk kasus Tindak pidana Korupsi Proyek Dinas sosial Pembangunan Pagar Makam Tahun 2017.
Sidang digelar virtual dan di ikuti oleh kedua terdakwa di gedung Kejaksaan Negri Kota Pagaralam, jalan Jalan Laskar Wanita Mentarjo, Pagar Wangi, Dempo Utara komplek perkantoran gunung gare senin ( 11/01/2021 ).
Kajari kota Pagaralam M Zuhri melalui Kepala seksi intelejen ( kasi intel ) kejaksaan pagaralam Luthfi Fresly, membenarkan pada pagi hari ini senin 11 januari 2021 telah digelar sidang putusan kasus pagar makam dinas sosisal yang diduga telah merugikan negara mencapai Hampir 700 juta, dari 18 paket pekerjaan proyek tahun 2017 lalu,
Sidang yang di pimpin Majelis hakim : Hakim Ketua : Adi Prasetyo, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1 : Suhadi, S.Sos., S.H.,lt, S.H., M.H.
Panitera Pengganti : Sitinur Syamsiah Basri, S.H.
Sedangkan dari pihak kejaksaan JPU : Muhammad Arief Yunandi, S.H.
Dicky Dwi Putra, S.H.
Alfian, S.H.
Dan Penasihat Hukum : Arief Budiman, S.H.
Dwi Wijayanti, S.H, ” unggkap Luthfi.
Dan pada putusan pengadilan kedua terdakwa Sukman dan dolly sidang putusan hari ini di vonis dengan putusan 1.tahun dan 3 bulan denda 50jt subsider 1 bulan kurungan untuk Persidangan Terdakwan H. Sukman, S.E., M.M. Bin H. Abu Bakar dan Dolly Hyrven Bin Daharpan,”pungkasnya.
Kemudian untuk sidang terdakwa toat sebagai pelaksana proyek pagar makam, akan digelar pada siang menjelang sore, ” tutupnya. ( Ca )