Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu di Wilayah Bayung Lencir Diringkus Sat Res Narkoba

oleh
IMG-20210107-WA0003

MUBA, KRSUMSEL.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua orang pengedar Pil Ekstasi dan Sabu di wilayah Dusun V, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Jumat (01/01/2021) malam.

Adapun identitas kedua pelaku ialah Maryanto (26) dan Muhammad Ikhwal Damanik (39) Warga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan kepada awak media, Kamis (07/01/2021) mengatakan. Dua pengedar berhasil kita tangkap di wilayah Dusun V, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada, Jumat (01/01/2021).

“Tersangka Maryanto berhasil kita tangkap sekitar pukul 21:00 wib dan Muhammad Ikhwal Damanik berhasil kita tangkap sekitar pukul 21:15 wib, ” kata Jonroni.

Jelas Jonroni, dari tangan tersangka Maryanto kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 butir pil ekstasi seberat 11,0 gram dan dari tangan tersangka Muhammad kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket sabu seberat 25,7 gram.

Ditegaskan Jonroni, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat laporan dari masyarakat yang sudah sangat resah terhadap aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan keduanya. Lalu, dari laporan tersebut. Kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan penggerbakan. Alhasil kedua tersangka tidak dapat berkutik setelah kita menemukan barang bukti narkoba.

Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Kedua tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tutupnya.(AS)