PALEMBANG, KRsumsel.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang pada 24 November 2014 lalu berhasil ditangkap anggota Polsek Seberang Ulu I Palembang.
Setelah Enam tahun buron Jumadi diamankan di tempat dikediamannya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan pelaku anggota Polsek Seberang Ulu I juga mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor dengan kerugian mencapai Rp 45 juta.
Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Farizon mengatakan, pelaku menjadi target operasi Polsek Seberang Ulu I setelah melakukan aksi curanmor bersama empat temannya yang mana tiga masih buron hingga saat ini. Dan satu ini berhasil ditangkap serta satu lagi sedang menjalani hukuman.
“Selama ini pelaku memang menjadi target operasi kita, karena pelaku melakukan aksinya bersama temannya yaitu mencuri motor di TKP dimana motor tersebut bakal di gunakan untuk dipamerkan,” ujarnya, Kamis (7/1/2021).
Kompol Farizon menuturkan, atas kejadian tersebut korban yaitu PT Astra Internasional Tbk Honda melaporkan kejadian itu ke Polsek SU I Palembang melalui karyawannya Arif Kurniawan.
“Akibat ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian empat temannya masih dalam pengejaran dan kita sudah mengantongi identitas ke empat pelaku tersebut,” jelasanya.
Sementara itu, Jumadi mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curanmor bersama empat temannya.
“Kami melakukan aksi curanmor di TKP dengan cara merusak kunci gembok yang terpasang di rolling door ruko dan membawa kabur motor,” tutupnya singkat.(****)