MUBA, KRSUMSEL.com – Polsek Tungkal Jaya Resor Muba berhasil membekuk Riski Kelvin Nando (21). Ia merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban Arbaiya, (35) seorang ibu rumah tangga asal Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lecir, Kabupaten Muba.
Riski diamankan Polisi setelah menganiaya korbannya pada, Sabtu, (02/01/2021) sekira Pukul 20.00 Wib.
“Tersangka Riski kita tangkap setelah menerima laporan dari korban. Korban dipukuli pelaku ke arah kening dengan menggunakan tangan kanan pelaku. Tidak sampai disitu, gigi korban patah bagian depan akibat terkena pukulan pelaku sebanyak 1 kali, ” ujar Kapolres Muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Marwan kepada awak media, Selasa (05/01/2021).
Terang Marwan, setelah kena pukulan pelaku. Korban langsung melapor ke SPK dan langsung kita lakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sambung Marwan, kejadian itu berawal dari korban hendak mengambil sepeda motor miliknya yang dititipkan di rumah temannya yang berada di Desa Pandan Sari, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Namun saat korban hendak mengambil ternyata pelaku sudah membawanya dan terjadilah tarik menarik hingga pemukulan penganiayaan terjadi.
“Sebelumnya, kedua nya ini sudah ada cekcok. Sehingga saat bertemu timbulah penganiayaan. Senin, 04/01/2021 Sore pelaku kita tangkap saat di warung kopi tanpa perlawanan, ” beber Marwan.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka. Tersangka terancam pasal 351 Ayat (2) KUHPidana telah diterapkan penyidik untuk tersangka, ” pungkasnya.(AS/RIL)