PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten terkait Front Pembela Islam (FPI). Demikian maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz bertanggal 1 Januari 2021.
Maklumat Kapolri itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah pada 30 Desember 2020, karena organisasi itu dianggap melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum.
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” kata Kapolri dalam maklumat tersebut.
Disebutkan pula dalam maklumat itu, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (5/1), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi MM mengatakan, polisi akan menindak apabila ada masyarakat yang melanggar maklumat tersebut.
“Dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri mengambil tindakan yang diperlukan, sesuai ketentuan perundang-undangan atau pun diskresi kepolisian,” ucap dia.
Ia mengimbau kepada seluruh komponen masýarakat agar dapat mematuhi isi maklumat tersebut demi ketaaatan kita kepada hukum. (****)