“Kasus narkoba itu semua perkaranya sudah diselesaikan,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga di Baturaja, Sabtu.
Dari jumlah kasus tersebut, turut disita barang bukti sebanyak 2,02 kilogram daun ganja, 190,2 gram sabu-sabu, dan 50 butir pil ekstasi.
Menurut dia, jumlah kasus narkoba tersebut turun dari data kasus yang sama pada tahun 2019 sebanyak 92 perkara dan 106 tersangka.
Ia menyebutkan barang bukti pada tahun 2019 sebanyak 1,98 kilogram ganja dan 300,48 gram sabu-sabu.
“Semuanya sudah dimusnahkan,” kata Kapolres.
Sementara itu, angka kriminalitas di wilayah itu sepanjang tahun 2020, kata dia, justru meningkat sebanyak 290 perkara dengan penyelesaian 244 kasus.
Pada tahun 2019, lanjut dia, angka kriminalitas yang ditangani Satreskrim Polres OKU sebanyak 206 perkara dengan 168 kasus yang telah diselesaikan.
Berdasarkan dari data, ada peningkatan jumlah tindak pidana kasus kriminalitas pada tahun 2020. Namun, penyelesaian kasusnya juga naik.
Untuk penanganan kasus narkoba, kata Kapolres, sejak awal pihaknya menegaskan tidak tebang pilih, termasuk akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaannya.
“Sudah ada beberapa polisi yang ditindak tegas karena terbukti terlibat narkoba,” katanya.(Anjas)