Menurutnya, tersangka DS sudah melakukan aksi penipuan daring dari tahun 2019 hingga 2020. Pada periode itu sudah ada 400 lebih korban yang telah ditipunya.
“Tersangka ini melakukan aksi penipuan melalui media sosial dari tahun 2019 sampai 2020,” ujarnya pula.
Dia mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tersangka, yaitu menjual sepatu bermerek melalui media sosial instagram dengan cara lelang.
Namun, setelah lelang selesai, tersangka hanya menerima uang dari korban, tanpa mengirimkan barang yang dimaksud. Tersangka hanya mengirim nomor resi palsu.
Kasus tersebut terbongkar, setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah tersangka DS.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah ditipu tersangka. Korban bukan hanya dari Cirebon, bahkan tersangka mengakui korbannya tersebar di 30 provinsi,” kata Syahduddi.
Dari 400 korban penipuan itu, lanjut Syahduddi, mereka mengalami kerugian hampir mencapai Rp800 juta, dan oleh tersangka uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang rumah serta lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.(Anjas)