Pemprov Aceh Larang Warga Rayakan Tahun Baru 2021

oleh

Banda Aceh, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi Aceh melarang masyarakat menggelar kegiatan apapun pada momentum pergantian tahun dari 2020 ke 2021, lantaran perayaan tersebut tidak sesuai dengan penerapan Syariat Islam di daerah Tanah Rencong.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Kamis mengatakan terkait dengan malam tahun baru 2021, kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh tetap sama, sesuai dengan imbauan Forkopimda Aceh pada tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak melakukan perayaan apapun. Dasar hukumnya tetap pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan qanun penerapan Syariah Islam,” katanya.

Dia melanjutkan sebagaimana tahun sebelumnya pemerintah mengimbau warga pada malam pergantian tahun baru, yakni 1 Januari 2021, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, marco atau petasan.

Kemudian, lanjut dia, tidak menggelar perayaaan dengan meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan serta kegiatan lainnya yang tidak bermanfaat sekaligus bertentangan dengan Syariat Islam.

“Dan juga tidak memperjualbelikan petasan atau marcon, kembang api, terompet atau sejenisnya,” kata Jubir yang akrab disapa SAG itu.

Dia meminta warga untuk terus memperkokoh kesatuan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.

“Meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama serta melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam yang berlaku,” katanya.

Disamping tidak sesuai dengan Syariat Islam, imbauan larangan perayaan itu juga bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan sehingga mencegah penyebaran virus corona yang masih terjadi penularan secara masif di tengah masyarakat.

Warga juga diimbau untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, meliputi 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.(Anjas)