Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Kediri AKP Verawati Thalib mengemukakan pelaku sering disebut Adi Bandung. Ia ditahan polisi setelah sebelumnya sempat diintai aksinya, melakukan pencopetan di dalam angkutan bus antarkota.
“Pelaku ini bergabung dengan jaringan lainnya. Modus operandinya mereka selalu bergerombol di dekat pintu bus, beraksi saat penumpang hendak turun bus,” katanya di Kediri, Selasa.
Ia mengungkapkan jaringan copet lainnya, misalnya, berasal dari kelompok Malang, Jombang, hingga Surabaya. Korbannya adalah penumpang bus yang lengah.
Polisi berhasil menangkap satu pelaku, namun sejumlah rekan korban lainnya hingga kini belum tertangkap. Dari pengakuannya ada enam orang yang sering bekerjasama melakukan aksi kejahatan tersebut. Bus yang ditumpangi juga random, baik antarkota hingga antarprovinsi.
Pelaku mengaku aksi itu telah dilakukan hingga 288 kali. Mereka membagi hasil kejahatannya di Malang. Polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan tembakan, karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.
Adi Bandung juga tercatat sebagai residivis kasus narkotik dan obat-obatan terlarang pada 2016. Namun, setelah keluar dari tahanan, aksi kejahatan yang dilakukannya juga tetap dilakukan. Hingga kini, polisi juga masih memburu para pelaku lainnya.
Selain menangkap satu pelaku copet, polisi juga meringkus dua orang pelaku penipuan uang koperasi simpan pinjam dengan kerugian Rp 75 juta.
Polisi juga mengimbau warga untuk berhati-hati saat berkendara, dengan harapan tidak menjadi korban pencopetan. Penumpang diharapkan selalu menjaga barang bawaannya.
Sementara itu, selain kasus pencopetan, selama 2020 di Kota Kediri kasus penipuan jual beli secara daring juga cukup mendapatkan perhatian Polresta Kediri.
Modus yang digunakan, pelaku menjual barang dagangannya dengan harga murah, sehingga calon pembeli tertarik. Kemudian, korban mentransfer sejumlah uang dan barang yang dibeli tidak juga terkirim.
Polresta Kediri juga sudah membentuk tim siber untuk mendeteksi akun palsu jual beli daring. Polisi juga terus mendalami laporan penipuan melalui jejaring sosial media seperti Instagram, Facebook dan lainnya.(Anjas)