Laporan itu berasal dari 281 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, 60 BUMN/BUMD, 59 lembaga negara/pemerintah dan 32 kementerian.
“Dari sisi teknis pelaporan, KPK menerima laporan yang mayoritas dilakukan secara online dengan jumlah 1.379 laporan yang berasal dari aplikasi Gratifikasi Online,” kata dia.
Banyaknya laporan secara daring tersebut menunjukkan bahwa fasilitas pelaporan KPK telah mendukung kemudahan. “Maka sesungguhnya tidak ada alasan melapor gratifikasi itu sulit,” kata dia.
Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam pasal 12b UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu empat sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ancaman pidana itu tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan pasal 12c.(Anjas)