“JMS merupakah salah satu program guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut A Dita Prawitaningsih, di Manado, Selasa.
Ia mengatakan selama tahun 2020, program JMS ini dilaksanakan pada sejumlah daerah di Sulut diantaranya Kota Bitung, Tondano dan Kawangkoan Kabupaten Minahasa.
Selain JMS, juga melaksanakan penerangan hukum melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Kegiatan Binamtkum ini kepada masyarakat di Kecamatan Tuminting, Kota Manado dan kepada para Kepala SMK/SMU se-Kota Bitung, dan se-Kota Tomohon.
Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan sejumlah materi diberikan pada kegiatan penerangan hukum tersebut.
Seperti penerangan hukum program Binmatkum kepada para SMU/SMK antara lain peran Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, termasuk di dalamnya tentang pengenalan hukum, Tupoksi Kejaksaan RI dalam pemberantasan Tipikor.
Selain itu, peraturan tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kiat-kiat pengelolaan dana BOS berdasarkan juknis dan aturan hukum yang berlaku.(Anjas)