Kejahatan Konvensional di Sulut Turun 15,9 Persen

oleh

Manado, KRsumsel.com – Kejahatan tindak pidana konvensioal yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2020 mengalami penurunan sekitar 15,9 persen dibandingkan tahun 2019.

“Pada tahun 2019 terdapat 5.070 kasus sedangkan tahun 2020  hanya  4.263 kasus atau turun sekitar 15,9 persen,” kata Kapolda Sulut  Irjen Pol RZ Panca Putra, saat  konferensi pers akhir tahun 2020, di Manado, Selasa.

Ia mengatakan tindak pidana tersebut masih banyak didominasi kasus penganiayaan biasa, disusul kasus pencurian, penganiayaan berat, penggelapan, pengancaman dan penipuan.

Meski terjadi penurunan pada tindak pidana konvensional, namun tidak dengan kejahatan transnasional, kejahatan kekayaan negara dan kejahatan berimplikasi kontijensi.

Kejahatan transnasional naik 20,6 persen di tahun 2020, dari 68 kasus di tahun 2019 menjadi 82 kasus di tahun 2020.

Sedangkan kejahatan kekayaan negara naik 35 persen yakni dari delapan kasus di tahun 2019 menjadi 12 kasus di tahun 2020, untuk kejahatan berimplikasi kontijensi naik 250 persen yakni  dari dua kasus di tahun 2019 menjadi tujuh kasus di tahun 2020.

Namun demikian katanya, kepolisian sudah membuat strategi  mengantisipasi kejahatan, diantaranya dengan mengaktifkan kembali “Kring Serse”, meningkatkan patroli di jam-jam tertentu di  daerah rawan dengan  melaksanakan sinergitas bersama Forkopimda dan semua pihak. Selain itu, membentuk Timsus percepatan penanganan tindak pidana, memperkuat deteksi dini dan pembinaan jaringan serta pemolisian proaktif dengan mengeliminir setiap gangguan yang ada sejak dini,”katanya.

Penjelasan akhir tahun tersebut yang berlangsung di Aula Catur Prasetya Polda Sulut, turut dihadiri Kasdam XIII Merdeka Brigjen TNI Wirana Prasetya Budi, Danrem 131 Santiago Brigjen TNI Prince Meyer Putong, Sekprov Sulut Edwin Silangen, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko, pejabat utama Polda Sulut  dan para jurnalis.(Anjas)