MUBA, KRSUMSEL.com – Peredaran narkoba di tengah pandemi Covid-19 masih terus beredar. Kali ini pasangan suami isteri (Pasutri) yang merupakan pengedar narkoba asal Dusun II, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba.
Kedua orang tersangka bernama R. M Efendi (49) dan Nurbaya (44) merupakan pasangan suami isteri. Sementara dari tangan keduanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 paket narkoba jenis sabu seberat 6,89 gram.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni kepada awak media, Senin (28/12/2020) mengatakan. Kita bergerak pada, Selasa (22/12/2020) Siang. Dari sini kita mendapat informasi tentang salah satu pengedar yang beroperasi di wilayah Jirak.
“Lalu kita lakukan pengintaian. Kemudian dilakukan penggerbekan di rumah tersangka (pasutri) ini, ” kata Jonroni.
Sambung Jonroni, alhasil dari penggerbekan itu dan penggeledahan. Kita mendapati kedua tersangka (pasutri) beserta barang bukti narkoba jenis sabu.
“Saat kita tunjukkan barang bukti tersebut. Kedua tersangka mengakuinya dan tergiur karena keuntungan, ” beber Jonroni.
Lebih lanjut ungkap Jonroni, dari pengakuan kedua pelaku kepada penyidik. Sabu itu hendak mereka jual ke sejumlah pelanggan.
Adapun barang bukti lain yang berhasil kita amankan. 1 Buah ball Plastik, 1 Buah Dompet Merek Toko Mas Makmur, 1 Buah Dompet Motif Bunga dan 2 Buah Sekop Plastik.
“Untuk pasal sudah kita terapkan, dan saat ini masih dalam penyidikan kita, ” pungkasnya.(AS/RIL)