Meresahkan, Pengedar Narkoba Asal Desa Simpang Sari di Tangkap Polisi

oleh
IMG-20201228-WA0004

MUBA, KRSUMSEL.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya pada, Jumat (25/12/2020) sore. Kali ini seorang pengedar narkoba bernama A. Sani berhasil ditangkap dan mendekam di bilik jeruji Mapolres Muba.

Warga Dusun III, Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba itu. Tidak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya dan menemukan barang bukti 18 paket narkoba jenis shabu dengan berat bruto 36,6 gram.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni kepada awak media, Senin (28/12/2020) membenarkan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba yang sudah meresahkan dikalangan masayarakat Desa Simpang Sari.

“Hari libur natal kita tangkap, ini informasi masyarakat yang sudah resah dengan tindakan pelaku yang mengedarkan sabu – sabu, ” kata Jonroni.

Sambung Jonroni, tidak butuh waktu lama. Kita pun bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Hasil pantauan, dimana pelaku sedang berada dirumah dan langsung kita lakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan.

Alhasil, selain narkoba jenis sabu – sabu, 1 Buah timbangan digital yang dipakai pengedar untuk menimbang pun turut kita amankan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku masih dalam tahap proses penyidikan untuk kejenjang selanjutnya, ” tegasnya.(AS/RIL)