Polrestabes Surabaya Antisipasi Kerumunan Perayaan Malam Tahun Baru

oleh

Surabaya, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat yang ingin merayakan pergantian malam Tahun Baru 2021 di tengah pandemik COVID-19.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Eddison Isir menegaskan perayaan malam tahun baru dilarang sebagaimana merujuk pada Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Saya tegas melarang. Tidak boleh ada kerumunan. Tidak boleh ada arak-arakan atau konvoi. Tidak boleh bergerombol menunggu matahari terbit 1 Januari,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Kombes Pol Isir memastikan kalau ditemukan masyarakat yang melanggar akan digiring ke Markas Polrestabes Surabaya, untuk selanjutnya dilakukan tes usap.

Sebanyak 670 personel gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) disiagakan untuk mengamankan liburan panjang natal dan tahun baru di wilayah Kota Surabaya.

Dari jumlah itu, menurut mantan ajudan Presiden Jokowi ini, sebanyak 445 personel di antaranya dari Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo menambahkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat dan benar-benar tidak ada perayaan di malam pergantian tahun baru, saat ini pihaknya sedang mengupayakan tindakan pencegahan.

“Di antaranya melarang para pedagang yang menjual kembang api dan terompet. Mulai hari ini gencar dilakukan razia, serta siap melakukan penindakan bagi yang melanggar,” tutur-nya.(Anjas)