244 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Khusus Natal

oleh

Tanjungpinang, KRsumsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus Natal 2020 kepada 244 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkum dan HAM Kepri Teguh Imanto mengatakan remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana dan anak beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan.

Adapun narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.

“Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat enam bulan. Sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya,” kata Teguh Imanto di Tanjungpinang, Kamis.

Teguh merincikan besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun, di antaranya tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari.

Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan.

Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 2 bulan.

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan rekapitulasi remisi khusus Natal Tahun 2020, meliputi remisi khusus I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi khusus Natal berjumlah 244 orang Narapidana. Sementara remisi khusus II (langsung bebas) nihil.

Daftar Lapas dan Rutan di Kepri yang memperoleh remisi berdasarkan besaran jumlah remisi Natal Tahun 2020 adalah Lapas Klas IIA Tanjungpinang remisi khusus I sebanyak 27 orang.

Lapas Klas IIA Batam (remisi khusus I sebanyak 63 orang), Lapas Klas IIA Tanjungpinang (remisi khusus sebanyak I 20 orang), Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam (remisi khusus I sebanyak 1 orang).

Kemudian, Lapas Perempuan Klas IIB Batam (remisi khusus I sebanyak 11 orang), Lapas Klas III Dabo Singkep (remisi khusus I sebanyak 2 orang) dan Rutan Klas I Tanjungpinang (remisi khusus I sebanyak 15 orang).(Anjas)