Mukomuko Imbau Warga Hentikan Kegiatan Kerumunan

oleh

Mukomuko, KRsumsel.com – Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mulai melakukan operasi di sejumlah tempat usaha dan hiburan di daerah itu guna mengimbau warga menghentikan sementara kegiatan bersifat kerumunan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Sesuai dengan imbauan di surat edaran (SE) bupati, satgas bersama dinas ini, TNI dan Polri menyampaikan imbauan dalam SE guna mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Bupati Kabupaten Mukomuko Choirul Huda telah menerbitkan surat edaran tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini.

Bupati Mukomuko Choirul Huda menerbitkan Surat Edaran Nomor: 360/220/COVID-19 XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 berdasarkan hasil rapat evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko.

Ia mengatakan, hari ini Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko mendatangi sejumlah tempat usaha di wilayah Kecamaan Lubuk Pinang dan memberitahu tentang surat edaran ini dan berharap tidak ada warga di wilayah ini yang melanggarnya.

“Kita sudah mulai di wilayah Lubuk Pinang guna memberitahukan tentang SE tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan kepada warga di wilayah ini,” ujarnya pula.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pendekatan humanis dalam memberikan imbauan kepada warga di daerah ini untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian.

Bagi warga di daerah ini yang melakukan aktivitas tetapi tidak menerapkan protokol kesehatan, katanya, tetap diberikan sanksi teguran agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Ia menyebutkan, sejumlah kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau keramaian seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, perayaan natal, pesta perayaan malam tahun baru, kegiatan pasar malam, konser musik dan perlombaan.(Anjas)