Kakanwil Sulteng Sebut Tak Ada Napi Bebas Sai Uterima Remisi Natal

oleh

Palu, KRsumsel.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah Lilik Sujandi menyebut tidak ada narapidana di wilayah setempat yang bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal 2020.

“Artinya, setelah dapat remisi masih ada sisa pidananya, dan remisi tidak membedakan kasus, kecuali terkait dengan kasus-kasus khusus yang diatur dengan PP dan sebagainya,” kata Lilik Sujandi, usai acara penyerahan Remisi Khusus Natal 2020, kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Palu di Palu, Kamis.

Lilik mengatakan narapidana yang menerima Remisi Khusus Natal 2020 ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat, di antaranya telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

Ia mengatakan terkait dengan adanya pandemi COVID-19 ini, pihaknya tetap menjamin hak-hak narapidana atau warga binaan seperti peribadatan dan perayaan keagamaan.

“Tetap dilakukan tentu disesuaikan dengan masa pandemi COVID-19, tetapi harkat dan martabat tentang perayaan agama bagi pemeluknya saya kira itu sudah menjadi kewajiban untuk tetap diberikan,” katanya.

Ia mengatakan hal itu merupakan bagian dari pembinaan mengingatkan posisi sebagai manusia yang beragama.

“Itu bagian dari pembinaan dari narapidana dan pelayanan juga menyesuaikan dengan situasi sama seperti hari Raya Idul Fitri, karena ini masih masa pandemi COVID-19 tentu dalam bentuk layanan kunjungan tetap tidak berubah, tetap diberikan dalam bentuk penganti menjadi virtual,” katanya.

Ia mengatakan dalam hal kegiatan juga tidak ada yang dikurangi, selama itu sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Sementara Kabid Keamanan dan Ketertiban Kanwil Kemenkumham Sulteng, Yohanes Tangkudung mengatakan dari jumlah narapidana 2.688 orang, yang memperoleh Remisi Khusus Natal sebanyak 207 orang.

“Sudah turun sebanyak kurang lebih 163 narapidana, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1341.PK.01.01.02 Tahun 2020, sementara sisanya masih proses,” katanya.(Anjas)