“Anak kecil usia 14 tahun ke bawah dan jemaat umur 60 ke atas tidak kita perbolehkan masuk ke dalam ruangan untuk beribadah sebab mereka termasuk dalam golongan yang rentan terpapar COVID-19,” katanya di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa untuk anak kecil dan lansia pihak HKBP telah menyiapkan tempat tersendiri dan terpisah agar mereka juga dapat mengikuti ibadah malam natal bersama dengan jemaat lainnya yang berada di dalam ruangan utama gereja.
“Selain protokol kesehatan dari cuci tangan, jaga jarak, dan memakai masker, kami juga tegas tidak membolehkan anak kecil dan lansia ikut gabung bersama jemaat lainnya di dalam ruangan untuk berdoa tapi kita siapkan tempat terpisah,” kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa pada ibadah natal tahun ini pihak HKBP hanya melakukan satu sesi perayaan dalam sehari mengikuti imbauan dari Mentri Agama dan Maklumat Kapolri.
“Hari ini kami melakukan ibadah satu sesi tapi besok kami ada lagi perayaan dan itu pun satu sesi kapasitasnya juga terbatas hanya 300 orang dari normalnya 900 jemaat,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa gereja HKBP ini pun jemaatnya tidak hanya dari dalam Kota Bandarlampung namun ada juga mahasiswa dan orang dari luar daerah.
“Untuk mahasiswa luar daerah yang sedang kuliah di sini dan ingin ikut ibadah itu sudah kita kasih tanda pengenal sejak bulan Juli, sehingga tidak sembarangan untuk masuk ke gereja,” katanya,
Sedangkan untuk orang dari luar daerah yang ikut ibadah mereka harus menunjukkan surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) nonreaktif COVID-19.
Berdasarkan pantauan di lokasi Gereja HKBP di Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung di jaga ketat oleh sejumlah personel kepolisian dan TNI serta linmas guna memastikan kegiatan ibadah malam Natal berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan.(Anjas)