53 Orang Narapidana Lapas Palu Terima Remisi Natal

oleh

Palu, KRsumsel.com – Sebanyak 53 orang narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, menerima remisi khusus perayaan Natal 2020.

“Dari Lapas Palu sebanyak 53 orang, yang turun hari ini baru 46 orang dan sisanya masih menunggu proses persyaratan berkaitan dengan hukuman yang dilaksanakan oleh bersangkutan,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Palu Sudirman Zainuddin di Palu, Kamis.

Ia mengatakan di Lapas Kelas IIA Palu ada sekitar tujuh puluhan narapidana yang beragama Nasrani, namun yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus Natal 2020 hanya 53 orang.

“Sisanya hukuman yang bersangkutan belum mencapai syarat, karena dari ketentuan yang ada minimal enam bulan atau sesuai PP 99 dan syarat administrasinya tidak cukup, sehingga tidak diusulkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan remisi khusus perayaan Natal 2020 yang diterima 53 narapidana, bervariasi dari 15 hari sampai dengan satu bulan 15 hari atau satu bulan setengah.

“Dari sekian narapidana yang menerima remisi ini tidak ada yang langsung bebas, hanya mengurangi hukuman yang dijalankan bersangkutan,” katanya.

Ia memaparkan narapidana yang menerima remisi khusus Perayaan Natal 2020 ini, dari bermacam kasus.

“Ada kasus narkoba, ada kasus pelecehan seksual, ada kasus perlindungan anak, pencurian, pembunuhan, penganiayaan dan termasuk kasus tipikor yang sudah memenuhi syarat,” katanya.

“Dan untuk pelayanan sama seperti Hari Raya Idul Fitri, karena ini masih masa pandemi COVID-19 layanan kunjungan masih diberlakukan dalam bentuk virtual,” tandasnya.(Anjas)