Pemprov Kalteng Tiadakan Perayaan Songsong Tahun Baru

oleh

Palangka Raya, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan tidak akan melaksanakan perayaan menyongsong Tahun Baru 2021 karena penyebaran COVID-19 di wilayah setempat tinggi.

“Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk perayaan tahun baru 2021 nanti kita tiadakan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Selasa.

Pihaknya juga telah memerintahkan kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng membuat surat edaran larangan perayaan pergantian tahun.

“Surat itu segera disampaikan termasuk kepada pemerintah kabupaten/kota agar meniadakan dan melarang kegiatan pesta kembang api, hiburan dan perayaan baik di dalam maupun di luar ruangan,” kata Sekda.

Bahkan, lanjut Fahrizal, dalam rangka mengantisipasi perayaan pergantian tahun dirinya sudah berkomunikasi dengan Kapolda Kalteng, Danrem 102 Panju Panjung serta sejumlah pihak terkait.

“Apabila nanti ditemukan adanya pesta kembang api atau pun perayaan lain akan dibubarkan dan jika tetap ngotot akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, terkait perayaan dan ibadah Natal Fahrizal meminta seluruh pengurus gereja beserta para jemaatnya selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Selalu patuhi protokol kesehatan serta selalu patuhi aturan dan panduan pelaksanaan ibadah Natal agar tidak muncul lagi klaster penyebaran COVID-19 dari perayaan Natal dan tahun baru,” katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menerangkan pihaknya telah mengeluarkan panduan ibadah Natal untuk wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Wanita berhijab ini pun meminta pihak pengurus gereja lain di wilayah setempat selalu menaati dan menjalankan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Terlebih lagi tak lama lagi perayaan Natal 2020 segera dilaksanakan.

“Untuk pelaksanaan natal kami dari Satgas memutuskan gereja dapat menjalankan ibadah pada 24-26 Desember kemudian pada 31 Desember 2020 dan pada 1 Januari 2021. Sebagai tambahan selain dari gereja juga ada tujuh orang dari salah satu partai positif COVID-19,” kata Emi.

Pihaknya juga meminta pengurus gereja membatasi kedatangan jemaat dalam beribadah sekitar 30 persen kemudian pelaksanaan ibadah dibagi menjadi beberapa sesi untuk menghindari penumpukan dan kerumunan jemaat.(Anjas)