10 Kelurahan Masih Zona Merah Narkoba, Tahun 2021 BNNK Pagaralam Akan Buat Trobosan Pencegahan

oleh
IMG-20201222-WA0014

PAGARALAM, KRSUMSEL.COM-Masuk Daerah Rawan Penyalahgunaan Narkoba, Kota Pagar Alam merupakan salah satu kota yang dinyatakan sebagai Kota dengan status Bahaya narkoba,dari 35 jumlah Kelurahan yang ada,10 diantaranya ditetapkan rawan Narkoba yakni 6 Kelurahan Di Kecamatan Pagar Alam Selatan dan 4 Kelurahan di Kecamatan Pagar Alam Utara.

Hal ini diungkapkan Kepala BNN Kota Pagar Alam Andi Kurniawan saat menggelar prees realese akhir tahun 2020 di BNN Kota Pagar Alam,Selasa (22/12).

Andi mengatakan,penetapan Kota Pagar Alam sebagai daerah rawan Narkoba sendiri,hal ini berdasarkan ranking kawasan rawan Narkoba di wilayah Sumatera Selatan,dan Pagar Alam berada diurutan ke-8 dibawah Kabupati OKI.

“Dari 17 Kabupaten/Kota yang baru memiliki 9 BNN di Kabupaten/Kota, merujuk pada daftar ranking kawasan rawan Narkoba di Sumsel, kita Pagar Alam menduduki peringkat ke-8 dengan kategori bahaya,”paparnya.

Ditanya soal spesifikasi bahaya tersebut,Andi menerangkan bahwa dalam hal ini adalah penyalahgunaan terhadap Narkoba itu sendiri baik itu jenis Shabu,Inex maupun Ganja, dimana di Pagar Alam paling banyak pemakai.

“Karena berdasarkan ungkap kasus yang pernah dilakukan oleh Satnarkoba Polres Pagar Alam tidak semua juga baik itu TSK ataupun barangnya (Narkoba) berasal dari Kota Pagar Alam,”ujarnya.

Andi mencontohkan,kenapa Kelurahan Tebat Giri Indah dinyatakan sebagai salah satu Kelurahan paling rawan diantara sembilan Kelurahan lainnya terhadap Narkoba,karena ada beberapa daerah yang memang digunakan bagi pemakai.

“Dan ini adalah masalah klasik,dan tidak dipungkiri hal ini dampak dari semakin majunya Kota Pagar Alam dengan berbagai fasilitas seperti tempat hiburan dan tempat wisata,”terangnya.

Disitu juga,Kata Andi,banyak celah untuk terjadinya transaksi Narkoba berbagai jenis dengan berbagai modus dan mempermudah warga Pagar Alam dalam mendapatkan barang tersebut.

“Karena yang namanya mafia,mungkin berbagai cara dilakukan dalam melakukan transaksi,”tukasnya.

Sebagai upaya menurunkan peringkat dan kategori ini, sebut Andi, pihaknya akan lebih mengoptimalkan sinergi, serta kerjasama dalam melakukan pelaksanaan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Perkusor Narkoba (PN).

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam sudah ada Tim Terpadu P4GN dan PN, yang sesuai dengan payung UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, INPRES Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan PN, PERMENDAGRI Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN dan PN, serta Perda Nomor 04 tahun 2020 tentang fasilitasi P4GN dan PN Pemkot Pagar Alam,”jelasnya.

BNNK Pagarlam juga memyampaikan Aspresiasi yang tinggi kepada Pemerintah kota pagaralam, tokoh masyarakat, tokoh agama, para pengiat anti narkoba dan seluruh media atas dukunganya, yang tanpa henti, sehingga upaya P4GN dapat terlaksana dengan baik di tahun 2020 ini,.

namun dengan keberhasilan ini tak lantas membuat kami berpuas diri, dan akan terus berupaya meningkatkan pencegahan, pemberantasan dalam inovasinya pada tahun 2021 dalam implementasi menyatakan perang terhadap narkoba,tutup Andi. ( Ca )