Rektor IAIN Palu Lantik 18 Pejabat Administrasi ke Jabatan Fungsional

oleh

Palu, KRsumsel.com – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Prof Sagaf S Pettalongi MPd melantik 18 pejabat administrasi ke jabatan fungsional tertentu di IAIN Palu, Jumat.

Pelantikan itu sebagai bentuk penyetaraan jabatan dan fungsi sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 28 Tahun 2019.

“Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Agama khususnya di IAIN Palu memasuki babak baru, hari ini kami lantik 18 pejabat fungsional yang sebelumnya menjabat sebagai eselon III dan IV di IAIN Palu,” ucap Prof Sagaf Pettalongi.

Menurut Prof Sagaf, penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional merupakan satu langkah penyederhanaan birokrasi, yang berdampak terhadap pelayanan ke masyarakat dan seluruh komponen civitas akademik.

Karena itu, kata Prof Sagaf Pettalongi, pelantikan untuk penyetaraan jabatan, pada prinsipnya tidak mengurangi substansi dari tugas dan fungsi para ASN yang dilantik.

“Pelantikan ini bukan untuk membatasi inovasi dan kinerja, karena harus tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan tetap mengedepankan sinergi dan inovasi dengan mendongkrak capaian pembangunan mutu dan daya saing akademis,” ujarnya.

Bagi pejabat fungsional ahli madya dan pejabat fungsional ahli muda yang dilantik, secara otomatis akan diberikan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya, tugas-tugas tersebut akan diatur kemudian dalam Keputusan Menteri Agama.

Berkaitan dengan itu, Analis Kepegawaian Ahli Muda Subbagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan IAIN Palu, Rafiuddin Ibrahim mengutarakan penyederhanaan birokrasi itu telah melewati pertimbangan yang matang oleh pemerintah dan ditindaklanjuti oleh IAIN Palu.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu saja kita harus selalu patuh pada kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rafiuddin.

Ia berharap jajaran ASN di lingkunga IAIN Palu senantiasa berikhtiar untuk selalu melaksanakan segala kebijakan terkait perubahan jabatan ke fungsional yang lebih berkesesuain dengan tugas seperti yang diamanahkan dalam pasal 4 Permenpan 28 Tahun 2019 itu sudah dilakukan.

Pelantikan terhadap 18 ASN dari jabatan administrasi ke fungsional dilaksanakan secara online dan luar jaringan dengan tetap menerapkan prokes cegah COVID-19 secara ketat.

Kegiatan pelantikan tersebut di IAIN Palu dilaksanakan dengan penuh khidmat dipimpin langsung oleh Rektor IAIN Palu, dan dihadiri oleh para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK dan Kabag umum dan pejabat Fakultas.(Anjas)