“Semalam kita telah memakamkan empat orang pasien COVID-19 meninggal di pemakaman umum sesuai dengan prosedur protokol kesehatan yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan dengan penambahan empat orang terkonfirmasi COVID -19 di Kota Pangkalpinang yang dinyatakan meninggal dunia kemarin, sehingga tingkat “kematian” orang yang terkonfirmasi COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni berada di angka 1,52 persen.
“Meningkatnya kematian orang terkonfirmasi COVID-19 dalam beberapa hari ini tidak hanya menjadi keprihatinan kita, namun juga sudah sepatutnya menjadi perhatian sekaligus menegaskan bahwa COVID-19 nyata dan berisiko membawa kepada kematian, apalagi jika orang yang terkonfirmasi COVID-19 memiliki penyakit penyerta,” ujarnya.
Menurut dia untuk menekan kasus baru dan tingkat kematian pasien COVID-19 ini, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi berbagai anjuran tentang penerapan protokol kesehatan.
“Tidak hanya pada penerapan 3M, tetapi juga hal lainnya dalam penanganan COVID-19 termasuk dalam pemulasaran jenazah pasien yang dinyatakan positif terkonfirmasi COVID-19,” katanya.
Ia menambahkan orang atau pasien positif yang meninggal dunia sampai dengan pemakaman menjadi tanggung jawab Satgas Covid-19 dan harus ditangani sesuai dengan protokol kesehatan, guna menghindari penularan yang lebih masif dan penyebaran virus kepada lebih banyak orang.
“Kami mengharapkan dan meminta keluarga pasien meninggal dunia akibat COVID-19 untuk mengikuti prosedur yang ada, sembari mengikhlaskan keluarga yang meninggal dunia demi keselamatan dan kebaikan bersama,” katanya.(Anjas)