PALEMBANG, KRsumsel.com – Dengan mata berkaca kaca, FR (30) mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan mantan suaminya sindiri.
Dilaporkannya BA lantaran telah melakukan penganiayaan terhadapnya.
Penganiayaan tersebut terjadi lantaran mantan suaminya ingin mengambil anaknya di rumahanya di Jalan S. Prawiro, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarami Palembang,” Jumat (18/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
“Dia tiba-tiba datang dengan segerombolan temannya yang saya tidak tahu berapa orang, kemudian masuk ke rumah saya,” ujarnya.
Kemudian mantan suami korban langsung menarik anaknya, namun korban mempertahankan anaknya sehingga terjadi tarik menarik.
“Terlapor mendorong saya hingga saya membentur dinding rumah, hingga saya mengalami sakit,” katanya, Jumat (18/12/2020).Terlapor kemudian membawa anaknya pergi.
Tidak hanya itu, adik sepupu korban yang kebetulan berada di TKP diancam oleh terlapor.
“Tidak hanya sekali namun dia masih sering mengganggu saya sehingga saya memutuskan melaporkan dia,” bebernya.
Karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan lantas korban memutuskan melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Saya harap dia dapat bertanggungjawab,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Akp Irene membenarkan laporan penganiayaan yang dialami korban. (****)