Menurut Ketua KPU Kalsel Sarmuji, sebelum gelar rapat pleno tersebut di Hotel Golden Tulip Banjarmasin dari 17–18 Desember, Kamis, jika ada pasangan calon yang tidak menerima hasilnya, dipersilahkan membawanya ke MK.
“Tapi kita tetap berdoa, mudah-mudahan rapat pleno ini cepat selesai, lancar tanpa ada yang keberatan, namun jika ada yang keberatan silahkan setelah usai ini 3×24 jam hari kerja menggugat ke MK,” ujarnya.
Pihaknya tentunya akan menyiapkan jawaban apa yang disengketakan pihak yang keberatan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan.
“Akan kita buktikan dan jawab apa saja yang disengketakan, tim kami sudah siap,” ujarnya.
Menurut dia, jika terjadi sengketa ke MK tersebut, tentunya penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda, hingga ada keputusan MK secara resmi.
“Bagaimana putusan MK, apakah ditolak atau lakukan apa akan kita laksanakan, selambatnya 5 hari sesudah putusan MK tersebut,” papar Sarmuji.
Namun jika tidak ada gugatan, dalam tiga hari setelah rapat pleno ini selesai, pasangan calon yang mendapatkan suara tertinggi akan diterapkan.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kalsel diikuti dua pasang calon, yakni, nomor urut 1 adalah pasangan H Sahbirin Noor dan H Muhidin, kemudian nomor urut 2 adalah Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat.(Anjas)