BANYUASIN.KRSumsel.com-Sejumlah Warga Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Melaporkan Kepala Desa Paldas, Rusman Rahaji, Atas dugaan Penyelewengan Dana Desa Setempat.
Dalam laporan tersebut, masyarakat merincikan dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Paldas selama 2016 dan 2018 berturut-turut.
Pantauan dari wartawan KRSumsel. com, Kamis (17/12/2020) Warga Paldas Bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, SH,MH.
Dalam Pertemuan dengan Kasubsi Penyidikan Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, SH,MH. Perwakilan Warga Paldas, Iskandar, Menuturkan Pengelolaan Dana Desa di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur, di duga syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahkan jumlah Item Pekerjaan Banyak Fiktip dan tidak sesuai.
Pada Tahun Anggaran 2016 terdapat item Kegiatan pembangunan Parit Desa Senilai Rp. 237.327.200, bangun
parit tersebut tidak layak untuk di Pergunakan karena tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan.
Selain itu pada tahun anggaran yang sama APBN Tahun Anggaran 2016
Rp. 237.327.200 dibuat Pasar Desa Pembangunan tersebut Tidak sesuai
dengan anggaran yang dikeluarkan karena bangunan tida Layak huni oleh Para Pedagang.katanya
Pada tahun 2017 terdapat item kegiatan melalui Dana APBN, APBD dan PAD Tahun Anggaran 2017, Pembangunan jalan antara pemukiman warga dengan menggunakan dana APBN sebesar Rp. 210.000.000, Dengan ukuran panjang 750 M, dengan Lebar 1,5 m dan tebal 12 cm dalam pembangunan tersebut Musyawarah Desa dan BPD dan tidak papan Proyek yang terpasang.
“Tidak hanya itu fakta di lapangan banyak bangunan pendukung lainnya yang Fiktif dan tidak sesuai adalah Pembangunan jalan permukiman antara Dusun 2 ke Dusun III Desa
Paldas (Kedembo) menggunakan dana APBN sebesar Rp. 310.000.000
dengan ukuran 920 M x 2m x tebal 12 cm laporan yang tertulis dalam SPJ tidak sesuai dengan Fakta di lapangan,” Bebernya
Tidak hanya itu, pada tahun anggaran 2018, terdapat item kegiatan sejak tahun 2018 Sampai sekarang tidak ada Dana BUMDES Untuk Kegiatan Pembinaan Usaha Ekonomi Rumah Tangga atau Masyarakat yang Menerima dana tersebut dan kegiatan pembinaan pelatihan Kesiapan Masyarakat menghadap Bencana Alam, menggunakan dana APBN sebesar Rp. 17.650.000, laporan yang tertulis di SPJ tidak sesuai dengan
Fakta di Lapangan karena kami tokoh masyarakat dan rakyat Desa Paldas
tidak pernah di undang dalam kegiatan tersebut.Jelasnya
Kasubsi Penyidikan Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, SH,MH. Usai menerima warga Paldas, menjelaskan Perwakilan Masyarakat Merincikan item Pekerjaan yang di duga diselewangkan oleh Kepala Desa Paldas. Ujarnya
Menurut Giovani, laporan dugaan penyimpangan dana desa untuk pembiayaan sejumlah item pembangunan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016 dan 2018. Penyidik Kejari Banyuasin saat ini masih menanti petunjuk dari pimpinan untuk memproses hukum kasus tersebut lebih lanjut.
“Kita sudah terima laporan warga selanjutnya kita laporkan kepada pimpinan sekaligus menanti petunjuk untuk proses selanjut. Terkait kedatangan mereka hari ini hanya membawa surat laporan dan foto bangunan fisik.” pungkasnya.(Yan)