PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang ciduk polisi gadungan yang sangat meresahkan di Kota Palembang di kediamannya di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan pelaku Eko Saputra (36) diamankan satu buah motor Yamaha Aerox nopol BG 3160 ACO, satu buah helm, satu buah ponsel merk vivo, satu buah celana jeans, satu buah kaos hitam, satu buah masker berlambang dan bertulisan Polri, dan uang tunai Rp 700 ribu.
Atas ulahnya pelaku digiring ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya tersebut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana dan Kanit Ranmor Iptu Novel Siswandi mengatakan, pelaku Bermoduskan mengaku anggota polisi melakukan pengeledahan terhadap korbannya, kemudian melakukan penjarahan terhadap korbannya baik itu ponsel, motor hingga barang berharga lainnya.
“Ya dari hasil pengungkapan yang dilakukan anggota kita pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 14 laporan polisi, sehingga dengan adanya laporan itu. Apalagi aksi pelaku sempat terekam CCTV anggota kita langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di rumahnya,” ujarnya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 dan pasal 362 KUHP.
Sementara itu pelaku Eko berdalih dalam aksinya tidak mengaku polisi dan tidak mengancam korbannya.
“Saya tidak mengaku polisi apalagi mengancungkan senjata ke korban hanya melakukan penggeledahan saja,” jelasnya. (****)