Sukardi : Sosialisasi 4 Perda Secara Tatap Muka Merupakan Media Efektif Dalam Memberikan Informasi

oleh
IMG-20201215-WA0008

Banyuasin, KRSumsel.com – Anggota DPRD kabupaten Banyuasin Melaksanakan Sosialisasi 4 Perda ( Peraturan Daerah) Kabupaten Banyuasin Tahun 2020, di Desa Tanjung Kepayang Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Selasa (15/12/2020).

Kegiatan ini sudah menjadi agenda tahunan DPRD kabupaten Banyuasin, yang Bertujuan untuk mensosialisasikan Perda agar semua masyarakat Desa dapat mengetahui Produk-Produk Hukum yang di miliki pemerintah kabupaten Banyuasin.

Sukardi : Sosialisasi 4 Perda Secara Tatap Muka Merupakan Media Efektif Dalam Memberikan Informasi

Dalam Sosialisasi tersebut ada 4 Perda Kabupaten Banyuasin yang Menjadi Materi Sosialisasi, Yakni Perda No.6/2017, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan pembudidayaan ikan. Perda di sampaikan Oleh Anggota DPRD Banyuasin Dari Fraksi Partai PDI-P, Sukardi, SP.

Dari Fraksi Partai PKPI, Sakri, memberikan materi Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Dengan Perda No. 05/2017. Sedangkan Perda No.15/2014, Tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran, yang di Narasumber Anggota DPRD Banyuasin, Fraksi Partai Golkar, M.Nasir.

Wakil Ketua DPRD kabupaten Banyuasin, Sukardi, SP, dalam sambutannya Mengatakan Sosialisasi tatap muka Secara langsung pada Masyarakat merupakan media efektif dalam memberikan informasi. “Memberikan informasi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin 2020,” dimana ini juga sebagai salah satu fungsi legislatif dari tiga fungsi yaitu Anggaran, Pengawasan dan Legislasi “ ujarnya

“Tujuan kami melakukan sosialisasi perda ini supaya semua masyarakat Banyuasin, tahu semua perda yang dikeluarkan sudah melalui proses rapat dengan pemerintah daerah dan disetujui, sehingga masyarakat dapat mengetahui kalau ada aktivitas di daerah mereka yang melanggar perda. Mereka bisa lakukan teguran atau melaporkan ke instansi terkait,” Katanya

Sementara itu, dari Fraksi Partai Golkar, M.Nasir menambahkan memang ini salah satu kegiatan sesuai Dengan Peran dan Tanggung Jawab Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan.Jelasnya

Lanjut Nasir adalah”Fungsi Legislasi Yaitu penyusunan Perda Tentunya Tidak Bisa kita susun lalu kita tetapkan bersama dengan pemerintah Kabupaten tanpa ada Sosialisasikan”. Oleh karena itu kami DPRD Kabupaten Banyuasin mempunyai suatu tugas dan tanggung jawab terkait dengan penerapan Perda yang diterapkan kepada masyarakat.Tegasnya

Kami dari anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Berinisiatif melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perda ini sehingga informasi berkaitan, dan bisa diterapkan ke seluruh Lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Banyuasin dalam hal ini 21 kecamatan. Ujarnya.

Kepala Desa Tanjung Kepayang, Asnawi, Mengatakan sangat Mengapresiasikan atas adanya kegiatan Sosialisasi Perda ini karena DPRD Kabupaten Banyuasin Datang Langsung Untuk mensosialisasikannya dan dalam Kesempatan ini Kepada rekan-rakan Kepala Desa dan Anggota DPRD Saling Sharing dan Banyak masukkan dari Rekan-Rekan Kades Sehingga dapat catan yang positif.Jelasnya

Pada sosialisasi ini pula dimanfaatkan Rekan-rekan Kades terkait adanya permasalahan-permasalahan yang ada di Desa Meraka masing – masing dan dalam kesempatan inipun dimanfatkan Rekan-Rekan Kades untuk menyampaikan aspirasi mereka. Banyak masukan dari yang disampaikan saat pertemuan tersebut.ungkapnya (Yan)