Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian baterai dan menjualnya ke SI seharga Rp8.000/kg. Dari keterangan itupun Tim Resmob gabungan dilakukan penagkapan terhadap SI berikut barang buktinya sebanyak 12 unit baterai.
“Kami pun memperoleh informasi bahwa barang-barang hasil tadahan hasil pencurian tersangka WK, AD dan SB dijual di lokasi gudang besi bekas di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dan berhasil mengamankan 19 unit baterai,” kata dia.
Sementara itu Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni mengatakan para pelaku mengambil baterai dengan cara merusak pagar kawat dan merusak kunci lemari.
“Mereka pun mengangkut baterai ini dengan menggunakan mobil sewaan, dan dari jumlah laporan terdapat 89 unit baterai yang hilang dari beberapa lokasi,” ungkapnya.
Deni menegaskas jika pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP, sedangkan kepada dikenakan pasal 481, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Anjas)