Polisi Ringkus Empat Tersangka Pencurian Baterai Menara Telekomunikasi

oleh

Gorontalo, KRsumsel.com – Polisi meringkut empat tersangka pencurian baterai menara provider jasa pelayanan telekomunikasi dengan inisial WK, AS, SB dan SI di Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Selasa, mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari tertangkap tangannya tersangka WK saat mencuri di Kota Gorontalo.”Selanjutnya tim gabungan Resmob Polda dan Polres dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua Pelaku lain di rumahnya di wilayah Telaga, yakni AD dan SB dimana saat di TKP Jalan Pangeran Hidayat sempat melarikan diri,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian baterai dan menjualnya ke SI seharga Rp8.000/kg. Dari keterangan itupun Tim Resmob gabungan dilakukan penagkapan terhadap SI berikut barang buktinya sebanyak 12 unit baterai.

“Kami pun memperoleh informasi bahwa barang-barang hasil tadahan hasil pencurian tersangka WK, AD dan SB dijual di lokasi gudang besi bekas di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dan berhasil mengamankan 19 unit baterai,” kata dia.

Sementara itu Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni mengatakan para pelaku mengambil baterai dengan cara merusak pagar kawat dan merusak kunci lemari.

“Mereka pun mengangkut baterai ini dengan menggunakan mobil sewaan, dan dari jumlah laporan terdapat 89 unit baterai yang hilang dari beberapa lokasi,” ungkapnya.

Deni menegaskas jika pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP, sedangkan kepada dikenakan pasal 481, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Anjas)