Ibu Muda Kena Jambret Saat Di Pengadilan Agama Palembang

oleh
IMG-20201215-WA0001

PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang menjadi korban jambret saat akan ke Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban yakni Siska Setia (22) warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus Palembang.

Akibatnya korban harus merelakan kalung emas seberat 3 suku senilai Rp16,3 juta. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.

Menurutnya kejadian itu berawal saat ia hendak pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) datang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha N Max langsung menarik kalung emas milik korban.

“Saya kaget dia menarik kalung saya, kemudian saya teriaki maling dan teriakan saya didengar satpam Pengadilan Agama Kelas 1A dan sempat dikejar tapi tidak tertangkap,” ujarnya.

Ia sempat lemas telah menjadi korban penjambretan. “Saya lemas karena telah menjadi korban penjambretan, usai kejadian saya melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang,” ungkapnya,Senin (14/12/2020).

Lanjut dia mengatakan, bahwa aksi penjambretan yang dialaminya terekam CCTV di TKP. “Aksi penjambretan yang saya alami terekam CCTV di TKP karena TKP nya berada di halaman pakir,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas, AKP Irene membenarkan adanya laporan terkait dengan penjambretan yang dialami korban.

“Ya laporan sudah diterima oleh anggota piket SPKT kita, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim”singkatnya. (****)