52 Kendaraan Knalpot Racing, Dicopot Paksa

oleh
IMG-20201215-WA0000

PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Satlantas Polrestabes Palembang kembali melakukan razia knalpot racing pada sabtu (12/12/2020) malam.

Penertiban kendaraan yang dilakukan di Jalan Jendral Sudirman Palembang ini dimulai sekitar pukul 23.00 WIB – 01.30 WIB, diketahui razia knalpot racing beserta balap liar yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Palembang ini sudah memasuki minggu ke 5.

Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi menerangkan bahwa razia ini dilakukan didasari karena banyaknya pengaduan dari masyarakat kota Palembang kepada Satlantas Polrestabes Palembang terkait balapan liar dan penggunaan knalpot racing yang meresahkan serta menggangu kenyamanan pengguna jalan lain dalam berkendara.

“Penertiban ini dilakukan dengan dua titik, yaitu sekitaran Air Mancur Masjid Agung Palembang menuju Pasar Cinde dan Sebaliknya, di minggu ke 5 razia rutin ini kita berhasil mengamankan 56 kendaraan roda dua yang mengunakan knalpot tidak standar,” jelas Kompol Yakin, Senin (14/12/2020)

Untuk razia kita membawa rekan kita dari DLHK dibantu dengan alat sound level meter yang berguna untuk mengukur tingkat kebisingan suara pada knalpot racing ini,” ungkapnya.

“Ya nanti knalpot yang kita tahan ini akan kita kumpulkan, kemungkinan kita juga akan undang bapak walikota Palembang lalu rencananya kita akan buat tugu knalpot. Bentuknya sama seperti pohon tapi ranting dan daunya dari knalpot,” tutupnya.

Diketahui untuk kendaraan yang terjaring penertiban, selanjutnya dibawa ke Polrestabes Palembang, dan jika ingin mengambil motor tersebut para pengendara harus membawa surat menyurat kendaraan beserta mengganti knalpotnya menjadi knalpot yang standar. (****)